Sponsor

Tuesday, May 14, 2013

MADRASAH DINIYAH SEBAGAI PENDIDIKAN FORMAL


Hasil gambar untuk madrasah diniyah 
MADRASAH DINIYAH SEBAGAI PENDIDIKAN FORMAL

I.   PENDAHULUAN
Salah satu kekhasan pendidikan di Indonesia adalah adanya lembaga pendidikan pesantren. Secara historis, pesantren telah ada dalam waktu yang relatif lama Pesantren adalah institusi pertama di Nusantara yang mengembangkan pendidikan diniyah.
Sebagai lembaga pendidikan diniyah, maka pesantren menjadi tumpuan utama dalam proses peningkatan kualitas keislaman masyarakat. Dalam kata lain, maju atau mundurnya ilmu keagamaan waktu itu sangat tergantung kepada pesantren-pesantren. Makanya pesantren menjadi garda depan dalam proses islamisasi di Nusantara. Di masa awal proses islamisasi, maka pesantrenlah yang mencetak agen penyebar Islam di Nusantara.
Perubahan pun tidak bisa ditolak. Makanya terjadi perubahan di dunia pesantren, yang dalam khazanah akademis disebut dari pesantren, madrasah ke sekolah. Pesantren memang menerapkan konsep continuity and change atau dalam dalil pesantrennya “al-muhafadzatu alal qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah”. Yaitu terus melakukan perubahan dan adopsi inovasi tetapi tetap mempertahankan tradisi yang baik dan bermanfaat.
Salah satu yang terus ada di tengah dunia pesantren tersebut dan mengalami fase pengembangan adalah madrasah diniyah. Pendidikan keagamaan yang dilakukan melalui madrasah diniyah merupakan suatu tradisi khas pesantren yang terus akan dilakukan, sebab inti lembaga pesantren justru ada di sini. Ibaratnya adalah “jantung hati” pesantren. Pesantren tanpa pendidikan diniyah tentu bukan pesantren dalam hakikat pesantren. Pendidikan diniyah dalam banyak hal dilakukan oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. [1]



II.  PEMBAHASAN
Madrasah merupakan “isim makan” kata “darasa” dalam bahasa Arab, yang berarti “tempat duduk untuk belajar” atau popular dengan sekolah. Lembaga pendidikan Islam ini mulai tumbuh di Indonesia pada awal abad ke-20. [2]
Madrasah adalah tempat pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran yang berada di bawah naungan Departemen Agama. Yang termasuk ke dalam kategori madrasah ini adalah lembaga pendidikan : Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, Mu’allimin, Mu’allimat serta Diniyah.[3]
Kata madrasah dalam bahasa Arab berarti tempat atau wahana untuk mengenyam proses pembelajaran[4]. Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut dengan sekolah yang berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pengajaran[5]. Karenanya, istilah madrasah tidak hanya diartikan sekolah dalam arti sempit, tetapi juga bisa dimaknai rumah, istana, kuttab, perpustakaan, surau, masjid, dan lain-lain, bahkan seorang ibu juga bisa dikatakan madrasah pemula[6]. sementara Karel A. steenbrik justru membedakan antara madrasah dan sekolah-sekolah, dia beralasan bahwa antara madrasah dan sekolah mempunyai ciri yang berbeda[7].
Lahirnya madrasah ini adalah lanjutan dari system di dunia pesantren gaya lama, yang dimodifikasikan menurut model penyelenggaraan sekolah – sekolah umum dengan system klasikal. Di samping memberikan pengetahuan agama, diberikan juga pengetahuan umum sebagai pelengkap. Inilah cirri madrasah pada mula berdirinya di Indonesia sekitar akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20. Sesuai dengan falsafah Negara Indonesia, make dasar pendidikan madrasah adalah ajaran agama Islam, falsafah Negara Pancasila dan UUD 1945.[8]
Lembaga pendidikan Islam yang bernama Madrasah Diniyah adalah Lembaga pendidikan yang mungkin lebih disebut sebagai pendidikan non formal, yang menjadi lembaga pendidikan pendukung dan menjadi pendidikan alternatif.[9] Biasanya jam pelajaran mengambil waktu sore hari, mulai bakda ashar hingga maghrib. Atau, memulai bakda isya’ hingga sekitar jam sembilan malam. Lembaga pendidikan Islam ini tidak terlalu perhatian pada hal yang bersifat formal, tetapi lebih mengedepankan pada isi atau substansi pendidikan.
Madrasah Diniyah adalah suatu bentuk madrasah yang hanya mengajarkan ilmu – ilmu agama (diniyah). Madrasah ini dimaksudkan sebagai lembaga pendidikan agama yang disediakan bagi siswa yang belajar di sekolah umum.[10] Pada tahun 1910 didirikan Madrasah School (Sekolah Agama) yang dalam perkembangannya berubah menjadi Diniyah School (Madrasah Diniyah). Dan nama madrasah Diniyah inilah yang kemudian berkembang dan terkenal.
Madrasah pada abad ke 5 H atau abad ke-10 atau ke-11 M ajaran agama Islam telah berkembang secara luas dalam berbagai macam bidang ilmu pengetahuan, dengan berbagai macam mazhab atau pemikirannya. Pembagian bidang ilmu pengetahuan tersebut bukan saja meliputi ilmu-ilmu yang berhubungan dengan al-Qur’an dan hadis, seperti ilmu-ilmu al-Qur’an, hadits, fiqh, ilmu kalam, maupun ilmu tasawwuf tetapi juga bidang-bidang filsafat, astronomi, kedokteran, matematika dan berbagai bidang ilmu-ilmu alam dan kemasyarakatan.[11]
Madrasah Diniyah lahir dari ketidak puasan sebagian tokoh terhadap sistem pendidikan Pesantren, sehingga mereka mencoba untuk membuat lembaga pendidikan yang sedikit lain dengan Pesantren. Melalui organisai-organisasi sosial kemasyarakatan mereka mulai mendirikan lembaga pendidikan misalnya organisasi Muhammadiyah, Persatuan Muslim Indonesia (Permi), Diniyah, Thawalib, Pendidikan Islam Indonesia (PII), dan sejumlah sekolah-sekolah yang tidak berafiliasi kepada organisasi apapun.[12]
Setelah itu Madrasah Diniyah berkembang hampir di seluruh kepulauan nusantara, baik merupakan bagian dari pesantren maupun surau, ataupun berdiri di luarnya. Pada tahun 1918 di Yogyakarta berdiri Madrasah Muhammadiyah (kweekschool Muhammadiyah) yang kemudian menjadi Madrasah Muallimin Muhammadiyah, sebagai realisasi dari cita – cita pembaharuan pendidikan Islam yang dipelopori oleh KH. Ahmad Dahlan.[13]
Di kemudian hari lembaga-lembaga pendidikan keagamaan itulah yang menjadi cikal bakal dari madrasah-madrasah formal yang berada pada jalur sekolah sekarang. Departemen Agama (dahulu Kementerian Agama) mengakui bahwa setelah Indonesia merdeka sebagian besar sekolah agama berpola madrasah diniyahlah yang berkembang menjadi madrasah-madrasah formal (Asrohah 1999:193). Dengan perubahan tersebut berubah pula status kelembagaannya, dari jalur “luar sekolah” yang dikelola penuh oleh masyarakat menjadi “sekolah” di bawah pembinaan Departemen Agama.
Meskipun demikian tercatat masih banyak pula madrasah diniyah yang mempertahankan ciri khasnya yang semula, meskipun dengan status sebagai pendidikan keagamaan luar sekolah. Pada masa yang lebih kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 1964, tumbuh pula madrasah-madrasah diniyah tipe baru, sebagai pendidikan tambahan berjenjang bagi murid-murid sekolah umum. Madrasah diniyah itu diatur mengikuti tingkat-tingkat pendidikan sekolah umum.[14]
Pendidikan diniyah adalah model atau sistem pembelajaran yang tumbuh dan berkembang berbasis nilai, karakter, dan budaya. Diantara keutamaannya adalah transformasi ilmu pengetahuan yang bersifat substansif dan egalitarian. Sistem pendidikan di pondok pesantren terbukti telah melahirkan format keilmuan yang multi dimensi yaitu ilmu pengetahuan agama, membangun kesadaran sosial dan karakter manusia sebagai hamba Allah.[15]
Madrasah ini terbagi Kepada tiga jenjang pendidikan :
1)      Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA)
MDA adalah Madrasah Diniyah Awaliyah setingkat SD/MI[16] untuk siswa – siswa Sekolah Dasar (4 tahun). Lembaga Pendidikan Madrasah Diniyah Awaliyah pada umumnya merupakan pendidikan berbasis masyarakat yang bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada anak didik / santri yang berusia dini untuk dapat mengembangkan kehidupannya sebagai muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh serta berakhlak mulia dan menjadi warga negara yang berkepribadian, sehat jasmani dan rohaninya dalam menata kehidupan masa depan. Jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu.[17]
2)      Madrasah Diniyah Wustho untuk siswa – siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
Yaitu satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarkan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan yang diperoleh pada madrasah diniyah awaliyah  dengan masa belajar 3 tahun, dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu.
3)      Madrasah Diniyah ‘Ulya untuk siswa – siswi Sekolah Lanjutan Atas
Yaitu satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarkan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas  sebagai pengembangan yang diperoleh pada madrasah diniyah wustha  dengan masa belajar 2 tahun, dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu[18]

Ciri – ciri Madrasah Diniyah adalah :
1)        Madrasah Diniyah merupakan pelengkap dari pendidikan formal.
2)        Madrasah Diniyah merupakan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja.
3)        Madrasah Diniyah tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat.
4)        Madrasah Diniyah dalam materinya bersifat praktis dan khusus.
5)        Madrasah Diniyah waktunya relatif singkat, dan warga didiknya tidak harus sama.
6)        Madrasah Diniyah mempunyai metode pengajaran yang bermacam - macam.[19]
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari system pendidikan nasional yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madarsah Diniyah termasuk kelompok pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama Islam, yang dibina oleh Menteri Agama.[20]
Oleh karena itu, Menteri Agama dan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menetapkan Kurikulum Madrasah Diniyah dalam rangka membantu masyarakat mencapai tujuan pendidikan yang terarah, sistematis dan terstruktur. Meskipun demikian, masyarakat tetap memiliki keleluasaan untuk mengembangkan isi pendidikan, pendekatan dan muatan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan madrasah.
Madrasah diniyah mempunyai tiga tingkatan yakni : Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha dan Diniyah Ulya. Madrasah Diniah Awaliyah berlangsung 4 tahun (4 tingkatan), dan Wustha 2 tahun (2 tingkatan). Input Siswa Madrasah Diniyah Awaliyah diasumsikan adalah siswa yang berasal dari sekolah Dasar dan SMP serta SMU.[21] Sebagai bagian dari pendidikan luar sekolah, Madrasah Diniyah bertujuan :
1. Melayani warga belajar dapat tumbuh dan berkembangn sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupanya.
2. Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperluakan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ketingkat dan /atau jenjang yang lebih tinggi
3. Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah
Untuk menumbuh kembangkan ciri madrasah sebagai satuan pendidikan yang bernapaskan Islam, maka tujuan madrasah diniyah dilengkapi dengan “memberikan bekal kemampuan dasar dan keterampilan dibidang agama Islam untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi muslim, anggota masyarakat dan warga Negara”.
Dalam program pengajaran ada beberapa bidang studi yang diajarkan seperti[22]:
1. Al-Qur’an Hadits
2. Aqidah Akhlak
3. Fiqih
4. Sejarah Kebudayaan Islam
5. Bahasa Arab
6. Praktek Ibadah.
Dalam pelajaran Qur’an-Hadits santri diarahkan kepada pemahaman dan penghayatan santri tentang isi yang terkandung dalam qur’an dan hadits. Mata pelajaran aqidah akhlak berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada santri agar meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul dan hamba Allah, meyakini dan menjadikan Rukun Iman sebagai pedoman berhubungan dengan Tuhannya, sesama manusia dengan alam sekitar, Mata pelajaran Fiqih diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan dan membina santri untuk mengetahui memahami dan menghayati syariat Islam. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan mata pelajaran yang diharapkan dapat memperkaya pengalaman santri dengan keteladanan dari Nabi Muhammad SAW dan sahabat dan tokoh Islam. Bahasa Arab sangat penting untuk penunjang pemahaman santri terhadap ajaran agama Islam, mengembangkan ilmu pengetahuan Islam dan hubungan antar bangsa degan pendekatan komunikatif. Dan praktek ibadah bertujuan melaksanakan ibadah dan syariat agama Islam.
Kurikulum Madrasah Diniyah pada dasarnya bersifat fleksibel dan akomodatif. Oleh karena itu, pengembangannya dapat dilakukan oleh Departemen Agama Pusat Kantor Wilayah/Depag Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya atau oleh pengelola kegiatan pendidikan sendiri. Prinsip pokok untuk mengembangkan tersebut ialah tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku tentang pendidikan secara umum, peraturan pemerintah, keputusan Menteri Agama dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan madrasah diniyah.
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah. Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam.[23]
Secara operasional ketentuan madrasah diniyah diatur dalam Keputusan Menteri Agama No.1 Tahun 2001 setelah lahirnya Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok pesantren yang khusus melayani pondok pesantren dan madrasah diniyah. Keberadaan madrasah diniyah dipertegas lagi dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan terutama pasal 21 ayat 1 hingga 3 menyebutkan bahwa :
1)      Pendidikan Diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, majelis taklim, Pendidikan Al Qur’an, Diniyah Taklimiyah atau bentuk yang sejenis
2)      Pendidikan Diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan
3)      Pendidikan dniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.[24]

D.    Fungsi dan Tujuan Madrasah Diniyah
a.       Menyelenggarakan pengembangan kemampuan dasar pendidikan agama Islam yang meliputi : Al Qur’an Hadist, Ibadah Fiqh, Aqidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab.
b.      Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam bagi yang memerlukan
c.       Membina hubungan kerja sama dengan orang tua dan masyarakat antara lain :
§  Membantu membangun dasar yang kuat bagi pembangunan kepribadian manusia Indonesia seutuhnya.
§  Membantu mencetak warga Indonesia takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai orang lain.
d.      Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman agama Islam
e.       Melaksanakan tata usaha dan program pendidikan serta perpustakaan
Dengan demikian, madrasah Diniyah disamping berfungsi sebagai tempat mendidik dan memperdalam ilmu agama Islam juga berfungsi sebagai sarana untuk membina akhlak al karimah ( akhlak mulia) bagi anak yang kurang akan pendidikan agama Islam di sekolah – sekolah umum.[25]
a.       Tujuan umum
1)      Memiliki sikap sebagai muslim dan berakhlak mulia
2)      Memiliki sikap sebagai warga Negara Indonesia yang baik
3)      Memiliki kepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani
4)      Memiliki pengetahuan pengalaman, pengetahuan, ketrampilan beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan kepribadiannya.
b.      Tujuan khusus
1)      Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang pengetahuan :
a)      Memiliki pengetahuan dasar tentang agama Islam
b)      Memiliki pengetahuan dasar tentang bahasa Arab sebagai alat untuk memahami ajaran agama Islam.
2)      Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang pengamalan :
a)      Dapat mengamalkan ajaran agama Islam
b)      Dapat belajar dengan cara yang baik
c)      Dapat bekerjasama dengan orang lain dan dapat mengambil bagian secara aktif dalam kegiatan – kegiatan masyarakat
d)     Dapat menggunakan bahasa Arab dengan baik serta dapat membaca kitab berbahasa Arab
e)      Dapat memecahkan masalah berdasarkan pengalaman dan prinsip – prinsip ilmu pengetahuan yang dikuasai berdasarkan ajaran agama Islam
3)      Tujuan khusus madrasah diniyah dalam bidang nilai dan sikap :
a)      Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan
b)      Disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku
c)      Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lainnya yang tidak bertentangan dengan agama Islam
d)     Cinta terhadap agama Islam dan keinginan untuk melakukan ibadah sholat dan ibadah lainnya, serta berkeinginan untuk menyebarluaskan.[26]

E.     Model Pendidikan Madrasah Diniyah.
Peran vital Madrasah Diniyah bagi masyrakat haruslah tetap dijaga sampai kapanpun, hal tersebut dapat diperoleh jika model pendidikannya dapat diterima oleh masyarakat. Salah satu solusinya adalah dengan mengintergasikan Madrasah Diniyah ini kedalam lembaga pendidikan pesantren atau lembaga pendidikan formal seperti MIN, MTs, dan MA.

Ada banyak langkah yang bisa ditempuh untuk mewujudkan model pendidikan Madrasah Diniyah yang ideal antara lain:

1)      Integralisasi pendidikan Madrasah Diniyah dengan sistem pendidikan formal pondok pesantren
2)      Penerapan manageman pendidikan secara baik dan benar
3)      Sistem pembelajaran dilaksanakan harus dengan mengacu pada kurikulum.
4)      Melengkapi Madrasah Diniyah dengan media pendidikan yang sesuai.[27]

F.     Madrasah Diniyah Sebagai Pendidikan Formal
Sebagaimana terdapat dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal 15, bahwa madrasah diniyah atau Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Dalam pasal selanjutnya pasal 16 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat. Sedangkan untuk pendidikan diniyah tingkat menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Mengenai syarat-syarat menjadi peserta didik atau siswa dalam madrasah diniyah, telah di atur dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), dan ( 4 ) bahwa untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.akan tetapi dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar. Kemudian untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat. Dan untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.
Mengenai kurikulum madrasah diniyah sendiri, dalam  PP No. 55 tahun 2007 pasal 18 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa madrasah diniyah dasar atau pendidikan diniyah dasar formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan ( PKn ), bahasa Indonesia ( BI ), matematika, dan ilmu pengetahuan alam ( IPA ) dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar. Sedangkan Kurikulum pendidikan diniyah untuk tingkat menengah formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan ( PKn ), bahasa Indonesia ( BI ), matematika, ilmu pengetahuan alam ( IPA ), serta seni dan budaya ( SB ).
Sebagaimana lembaga pendidikan formal pada umumnya, dalam madrasah diniyah atau pendidikan diniyah di akhir pendidikan juga dilakukan sebuah ujian yang bersifat nasional atau ujian yang dilakukan seluruh indonesia. Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam. Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensinya ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pada PP. No. 55 tahun 2007 pasal 20 ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), dan ( 4 ) juga dijelaskan bahwa pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.
Kemudian Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman Mas’ud, dkk, Dinamika Pesantren dan Madrasah, Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang dan Pustaka Pelajar, 2002
Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Ciyarti, Peran Madrasah Diniyah Nurul Anam dalam Pengembangan Pendidikan Islam di Desa Kranji Kecamatan Kedungwuni Pekalongan,, Semarang : IAIN Walisongo Semarang, 2009
Hasbullah, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1999
Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001)
Ridlwan Nasir, Mencari Tipologi Format Pendidikan Ideal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet. VII; Jakarta: Balai Pustaka, 1984.
Suwito, sejarah sosial pendidikan islam, Kencana, Jakarta 2005
Headri Amin, Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah, (Jakarta: Diva Pustaka, 2004),
Dawam Raharjo, Pergulatan Dunia Pesantren Membangun Dari Bawah, (Jakarta: P3M, 1985)
Andi Saputra kru, http://andisaputrakrui.blogspot.com/2011/01/analisis-pp-no-55-tahun-2007.html di akses pada 25 Desember 2012 pukul 16.14
Peraturan daerah kabupaten pesisir selatan nomor: 08 tahun 2004 tentang kewajiban pandai baca dan tulis al-quran dan mendirikan shalat bagi anak sekolah dan calon pengantin yang beragama islam, Bab I, ketentuan Umum, Pasal (1) huruf (s)
Rahmat Sangit, Pemahaman dan Permasalahan Madrasah Diniyah,http://sangit26.blogspot.com pada 5 Januari 2013, 01:16
http://aliyahcijulang.wordpress.com/2010/04/08/makalah-diniyah/
Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 tahun 1991 pasal 3, Pasal 22 ayat 3
Mal An Abdullah dkk, Laporan Penelitian, Studi Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Diniyah
M. Ishom Saha, Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia :Menelusuri Akar Sejarah Pendidikan Nonformal (Jakarta: Pustaka Mutiara, 2005)
Headri Amin, Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah, (Jakarta: Diva Pustaka, 2004)



Bagian Kesatu
Pendidikan Keagamaan Islam
Pasal 14
(1)          Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren.
(2)          Pendidikan diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
(3)          Pesantren dapat menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan/atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Paragraf 1
Pendidikan Diniyah Formal
Pasal 15
Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pasal 16
(1)          Pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(2)          Pendidikan diniyah menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(3)          Penamaan satuan pendidikan diniyah dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hak penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 17
(1)          Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.
(2)          Dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar.
(3)          Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat.
(4)          Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.

Pasal 18
(1)          Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar.
(2)          Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya.

Pasal 19
(1)          Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam.
(2)          Ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensi ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 20
(1)          Pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.
(2)          Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia.
(3)          Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
(4)          Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Paragraf 2
Pendidikan Diniyah Nonformal
Pasal 21
(1)          Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis.
(2)          Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan.
(3)          Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.

Pasal 22
(1)          Pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam.
(2)          Penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
(3)          Pengajian kitab dilaksanakan di pondok pesantren, masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat.

Pasal 23
(1)          Majelis Taklim atau nama lain yang sejenis bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
(2)          Kurikulum Majelis Taklim bersifat terbuka dengan mengacu pada pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta akhlak mulia.
(3)          Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat.

Pasal 24
(1)          Pendidikan Al-Qur’an bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur’an.
(2)          Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis.
(3)          Pendidikan Al-Qur’an dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.
(4)          Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an dipusatkan di masjid, mushalla, atau ditempat lain yang memenuhi syarat.
(5)          Kurikulum pendidikan Al-Qur’an adalah membaca, menulis dan menghafal ayat-ayat Al Qur’an, tajwid, serta menghafal doa-doa utama.
(6)          Pendidik pada pendidikan Al-Qur’an minimal lulusan pendidikan diniyah menengah atas atau yang sederajat, dapat membaca Al-Qur’an dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran Al-Qur’an.

Pasal 25
(1)          Diniyah takmiliyah bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Islam yang diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT.
(2)          Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
(3)          Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dilaksanakan di masjid, mushalla, atau di tempat lain yang memenuhi syarat.
(4)          Penamaan atas diniyah takmiliyah merupakan kewenangan penyelenggara.
(5)          Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan tinggi.

Paragraf 3
Pesantren
Pasal 26
(1)          Pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat.
(2)          Pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi.
(3)          Peserta didik dan/atau pendidik di pesantren yang diakui keahliannya di bidang ilmu agama tetapi tidak memiliki ijazah pendidikan formal dapat menjadi pendidik mata pelajaran/kuliah pendidikan agama di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang memerlukan, setelah menempuh uji kompetensi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.



[2] Hasbullah, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1999, hlm. 61
[3] Ridlwan Nasir, Mencari Tipologi Format Pendidikan Ideal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
[4]Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), h. 50
[5] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Cet. VII; Jakarta: Balai Pustaka, 1984), h. 889.
[6] Prof. Dr. suwito, sejarah sosial pendidikan islam, Kencana, Jakarta 2005. Hlm : 214
[7] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), h. 160
[8] Ridlwan Nasir, ibid, hlm. 90
[9] Headri Amin, Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah, (Jakarta: Diva Pustaka, 2004), hal. 14
[10] Ridlwan Nasir, ibid, hlm. 95
[11] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), h. 161.
[12] Dawam Raharjo, Pergulatan Dunia Pesantren Membangun Dari Bawah, (Jakarta: P3M, 1985), hal. xi
[13] Hasbullah, ibid, hlm. 69
[14] Hasbullah, ibid, hlm. 69
[15]Andi Saputra kru dalam http://andisaputrakrui.blogspot.com/2011/01/analisis-pp-no-55-tahun-2007.html di akses pada 25 Desember 2012 pukul 16.14
[16] Peraturan daerah kabupaten pesisr selatan nomor: 08 tahun 2004 tentang kewajiban pandai baca dan tulis al-quran dan mendirikan shalat bagi anak sekolah dan calon pengantin yang beragama islam, Bab I, ketentuan Umum, Pasal (1) huruf (s)
[18]Rahmat Sangit, Pemahaman dan Permasalahan Madrasah Diniyah,http://sangit26.blogspot.com pada 5 Januari 2013, 01:16
[19] http://aliyahcijulang.wordpress.com/2010/04/08/makalah-diniyah/
[20] Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 tahun 1991 pasal 3, Pasal 22 ayat 3
[21] Mal An Abdullah dkk, Laporan Penelitian, Studi Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Diniyah, h. 4
[22] M. Ishom Saha, Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia :Menelusuri Akar Sejarah Pendidikan Nonformal (Jakarta: Pustaka Mutiara, 2005), h. 42
[23] http://aliyahcijulang.wordpress.com/2010/04/08/makalah-diniyah/
[24] PP No 55 tahun 2007, Paragraf 2 Pendidikan Diniyah Nonformal Pasal 21
[25] Ibid, hlm. 32
[26] Ibid, hlm. 32
[27] Headri Amin, Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah, (Jakarta: Diva Pustaka, 2004), hal. 102

1 comment:

  1. Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang mendidik peserta didik menuju ke arah suatu sistem pendidikan yang lebih baik. Madrasah merupakan nama lain dari sekolah, yang mempelajari tentang agama islam. Banyak katagori madrasah dalam lembaga pendidikan yaitu madrasa ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, Mu’allimin, Mu’allimat serta Diniyah Jasa Penulis Artikel

    ReplyDelete