Sponsor

Monday, May 13, 2013

ANALISIS TUJUAN PENDIDIKAN ISLAM, KOMPETENSI, FALSAFAH NEGARA DAN KEYAKINAN BANGSA



I.        PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan hal yang sangat urgent dalam sebuah masyarakat, terutama Bangsa dan Negara. Tanpa adanya pendidikan maka tidak akan ada progress dalam kehidupan dan semua bersifat stagnan. Tanpa adanya pendidikan juga akan membuat suatu negara semakin ketinggalan dari negara – negara lain. Permasalahan – permasaalahan yang ada pun tidak akan dapat terselesaikan.
Dalam pendidikan haruslah ada tujuan yang ingin dicapai, atau dengan kata lain harus ada kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh peserta didik agar pendidikan tersebut berarah dan memiliki arti. Tujuan pendidikan yang dirumuskan pun haruslah didasarkan pada tujuan masyarakat, atau dengan kata lain tujuan pendidikan dirumuskan dengan berdasar pada Falsafah negara dan Ideologi Bangsa. Karena jika tidak ada kesinambungan diantaranya, maka akan terjadi kesenjangan.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai Hubungan antara Tujuan Pendidikan Islam, Tujuan Pendidikan Nasional, Kompetensi, Falsafah Negara dan Keyakinan Bangsa. untuk mengetahui keterkaitan dari masing- masing hal tersebut.



Secara Terminologis, Tujuan adalah arah, haluan, jurusan, maksud, atau tujuan  adalah sasaran yang akan dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang yang melakukan sesuatu kegiatan. Atau menurut Zakiah Darajat, tujuan adalah sesuatu yang diharapkan tercapai setelah suatu usaha atau kegiatan selesai.[1] Tujuan pendidikan adalah suatu yang diharapkan tercapai setelah sesuatu atau kegiatan selesai. Artinya, tujuan merupakan kehendak seseorang untuk mendapatkan dan mengerti serta memanfaatkannya bagi kebutuhan dirinya sendiri atau untuk orang lain.
Pendidikan adalah upaya normatif. Upaya normatif adalah jalan atau strategi untuk mencapai tujuan yang apabila ditelaah dari segi nilai hidup manusia dapat diterima. Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan pendidikan adalah terjadinya tingkat perkembangan tingkat perkembangan yang normatif lebih baik pada peserta didik. Tingkat perkembangan yang normatif lebih baik, mendeskripsikan kepada kita bahwa tujuan baik yang hendak dijangkau dilihat dari segi cita sangat jauh. Melalui pendidikan diupayakan agar peserta didik dapat terbantu mendekati tujuan ideal yang dicita-citakan.
Dilihat dari segi filosofis, tujuan pendidikan dapat dibedakan menjadi tiga yaitu a) tujuan baik yang berfungsi sebagai alat (instrumental values) untuk mencapai tujuan lain, seperti tujuan agar pandai membaca, fungsinya sebagai alat untuk mencapai (tujuan) pengetahuan yang lebih luas: b) tujuan yang berada dalam peserta itu sendiri. Tujuan itu tidak lain adalah mempertumbuhkan atau memperkembangkan (pemahaman) peserta didik. Bertambah cerdas merupakan tujuan yang yang interinsik berada dalam diri peserta didik itu sendiri: c) tujuan yang ideal adalah sesuatu yang berada diluar peserta didik, yaitu terlaksananya dan terwujudnya perilaku dan watak terpuji yang bernilai tinggi dalam kehidupan yang disebut dengan istilah living values dan practical values.[2]
Undang- Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional (SISDIKNAS) pasal 3 menjelaskan, bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]
Tujuan insidental merupakan peristiwa tertentu yang direncanakan, akan tetapi dapat dijadikan sasaran dari proses pendidikan pada tingkat tertentu. Dilihat dari pendekatan sistem instruksional tertentu, pendidikan Islam bisa dibagi dalam beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:
a.       Tujuan instruksional khusus (TIK), diarahkan pada setiap bidang studi yang harus dikuasai dan diamalkan oleh peserta didik.
b.      Tujuan instruksional umum (TIU), diarahkan pada penguasaan atau pengalaman suatu bidang studi secara umum atau garis besarnya sebagai suatu kebulatan.
c.       Tujuan kurikuler, yang ditetapkan untuk dicapai melalui garis- garis besar program pengajaran di tiap institusi pendidikan.
d.      Tujuan institusional, adalah tujuan yang ingin dicapai menurut program pendidikan di tiap sekolah atau lembaga pendidikan tertentu secara bulat seperti tujuan institusional SLTP/ SLTA.
Tujuan Umum Pendidikan atau Tujuan Pendidikan Nasional, adalah cita- cita hidup yang ditetapkan untuk dicapai melalui proses kependidikan dengan berbagai cara atau sistem, baik sistem formal (sekolah), sistem nonformal (nonklasikal dan nonkurikuler), maupun sistem informal (yang tidak terkait oleh formalitas program, waktu, ruang dan materi).
Tujuan akhir dari pendidikan Islam pada hakikatnya adalah realisasi dari cita- cita ajaran Islam itu sendiri, yang membawa misi bagi kesejahteraan umat manusia di dunia dan akhirat.[4]
Tujuan pendidikan Islam menurut Kongres Pendidikan Islam sedunia di Islamabad tahun 1980, adalah pendidikan harus merealisasikan cita- cita (idealitas) islami yang mencakup pengembangan kepribadian muslim yang bersifat menyeluruh secara harmonis berdasarkan potensi psikologis dan fisiologis (jasmaniah) manusia mengacu kepada keimanan dan ilmu pengetahuan secara berkeseimbangan sehingga terbentuklah manusia muslim yang paripurna yang berjiwa tawakkal (menyerahkan diri) secara total kepada Allah SWT sebagaimana Firman Allah yang menyatakan:[5] yang artinya “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam (Q.S. Al An’am: 162)”.
Dari beberapa definisi yang ada dapat dikatakan bahwa Pendidikan Islam mempunyai arti pembentukan kepribadian muslim, yang diharapkan terwujud dalam diri seseorang setelah mengalami pendidikan Islam secara keseluruhan, yaitu kepribadian seseorang yang membuatnya menjadi “Insan Kamil” dengan pola takwa Insan Kamil artinya manusia yang utuh rohani dan jasmani, dapat hidup dan berkembang secara wajar dan normal karena takwanya kepada Allah SWT.[6]

2.      Hakikat Kompetensi
Kompetensi sebagai konsep dapat diartikan secara etimologis dan terminologis. Dalam pengertian etimologis kompetensi berasal dari bahasa Inggris, yakni, competency yang berarti kecakapan atau kemampuan. Dapat pula dikatakan bahwa kompetensi kewenangan (kekuasaan) sesuatu.[7] Adapun secara definitif, kompetensi adalah suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang di tuntut oleh jabatan seseorang. Dengan kata lain kompetensi menunjukkan tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan- tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang diharapkan.
Charles (1994) mengemukakan bahwa; competency as personal performance which satisfactorily meets the objective for a desired condition (kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan).[8]
Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang di tetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara- cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning process).[9]

Tujuan pendidikan Islam seperti yang telah di bahas di atas adalah terciptanya “Insan Kamil”. “Insan Kamil” merupakan sosok manusia sempurna yang tak mudah untuk membentuknya dan membutuhakn proses panjang, teknis dan perjalanan yang tidak mudah. Tujuan dari pendidikan Islam yang sangat mulia ini sendiri merupakan turunan dari Tujuan Nasional.
Tujuan Pendidikan secara umum dapat dilihat sebagai berikut:
1)      Tujuan pendidikan terdapat dalam UU No. 2 Tahun 1985 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa.
2)      Tujuan Pendidikan Nasional menurut TAP MPR NO II/MPR/1993 yaitu Meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan memepertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawaan sosial, serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi masa depan.
3)      TAP MPR No 4/MPR/1975, Tujuan Pendidikan adalah membangun di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangun yang berpancasila dan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.

Terlihat dari Tujuan Pendidikan Nasional dalam TAP MPR No 4/MPR/1975 tertulis bahwa “Tujuan Nasional bertujuan membangun di bidang pendidikan didasarkan atas Falsafah Negara Pancasila dan...”. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa memang terdapat kaitan antara Tujuan Pendidikan Nasional dengan Falsafah Negara.
Filsafat Negara Indonesia adalah Pancasila, yang diakui oleh Bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup.[10] Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam hal sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari- hari dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia mengandung nilai- nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai dasar yang dimaksud adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial yang tata urutannya termuat dalam aline IV, pembukaan UUD 1945 (sesudah tanggal 18 Agustus 1945).
Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, Filsafat Pancasila dapat diartikan sebagai kemampuan rohani bangsa Indonesia melakukan pemikiran - pemikiran yang sedalam - dalamnya tentang kebenaran Pancasila sebagai landasan dasar falsafah kehidupan bangsa Indonesia sehingga hasilnya adalah memperoleh suatu kebenaran yang sesungguh- sungguhnya dan hakiki dari arti nilai- nilai Pancasila.[11]
 Dengan demikian Pancasila harus dijadikan pedoman dalam penentuan tujuan pendidikan Islam, mengingat tujuan Pendidikan Islam merupakan turunan dari Tujuan Pendidikan Nasional yang mengerucut pada Pancasila sebagai Falsafah Negara.
Falsafah memiliki peran memberikan arah dan kompas tujuan pendidikan Islam, dengan dasar filosofis, sehingga susunan kurikulum pendidikan Islam mengandung suatu kebenaran, terutama dari sisi nilai- nilai sebagai pandangan hidup yang diyakini kebenarannya.[12]

Keyakinan suatu bangsa, dapat dikatakan juga sebagai sebuah ideologi suatu bangsa. Ideologi berasal dari kata Yunani idein yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran, dan kata logia yang berarti ajaran. Dengan demikian Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science ideas.
Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan, serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan.
Yaitu mengacu kepada ideologi bangsa kita yakni Pancasila dan berdasarkan kepada UUD 1945. Dan intinya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang, atau sekelompok orang. Pancasila di tingkat dari mulai adat istiadat kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.[13]
Bangsa dan Negara RI dengan ideologi Pancasila memiliki arti cita- cita atau pandangan dalam mendukung tercapainya Tujuan Nasional RI.
Setiap bangsa dalam melanjutkan keberadaan serta eksistensinya selalu berusaha memelihara ideologinya agar bangsa itu tidak kehilangan ideologi yang dianutnya, berarti  tidak kehilangan identitas Nasionalnya. Demikian juga Bangsa Indonesia yang mempertahankan Pancasila sebagai Ideologinya. Penetapan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia itu pertama- tama berarti bahwa negara Indonesia dibangun atas dasar moral kodrati (natural morals). Oleh karena kita harus tunduk padanya dan wajib membela serta melaksanakannya, baik dalam susunan, maupun dalam kehidupannya.[14]
Ideologi Pancasila memiliki arti sebagai keseluruhan Pandangan, cita- cita maupun keyakinan dan nilai- nilai Bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara guna menjunjung tercapainya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[15]
Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Filsafat dalam pengertian yang demikian ini telah menjadi suatu sistem cita- cita atau keyakinan – keyakinan (believe system) yang telah menyangkut praksis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupannya. Hal itu berarti bahwa filsafat telah beralih dan menjelama menjadi ideologi.
Tiap ideologi sebagai suatu rangkaian kesatuan cita- cita yang mendasar dan menyeluruh yang jalin - menjalin menjadi suatu sistem pemikiran (system of Thought) yang logis, adalah sumber kepada filsafat. Dengan lain kata, ideologi sebagai suatu system of thought mencari nilai, norma dan cita- cita yang bersumber kepada filsafat, yang bersifat mendasar dan nyata  untuk diaktualisasikan artinya secara potensial mempunyai kemungkinan pelaksanaan yang tinggi, sehingga dapat memberi pengaruh positif, karena mampu membangkitkan dinamika masyarakat tersebut secara nyata ke arah kemajuan. Ideologi dapat dikatakan juga sebagai konsep operasionalisasi dari suatu pandangan hidup atau filsafat hidup akan merupakan norma ideal yang melandasi ideologi, karena norma itu akan dituangkan dalam perilaku, juga dalam kelembagaan soaial, politik, ekonomi, pertahanan keamanan, dan sebagainya. Jadi filsafat sebagai dasar dan sumber bagi perumusan ideologi yang juga menyangkut strategi dan doktrin, dalam mengahadapi permasalahan yang timbul di dalam kehidupan bangsa dan negara: termasuk di dalamnya menentukan sudut pandang dan sikap dalam menghadapi berbagai aliran atau sistem filsafat yang lain.[16]
Tujuan Pendidikan Nasional yang merupakan “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” merupakan Tujuan secara umum yang nantinya diturunkan dalam Tujuan Pendidikan Islam yaitu “terciptanya Insan Kamil” yang tujuan tersebut di dasarkan pada Al Qur’an dan Al Hadits. Tujuan Pendidikan Islam tersebut nantinya diturunkan ke dalam sebuah kurikulum.
Kurikulum merupakan seperangkat / sistem rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman untuk dalam aktivitas belajar mengajar.
Dapat dikatakan bahwa kurikulum merupakan beberapa peraturan dan juga rencana yang ada dalam suatu pembelajaran, terkait dengan materi yang akan dan seharusnya ada dan digunakan dalam suatu pembelajaran. Kurikulum dituangkan dalam sejumlah mata pelajaran yang disusun secara sistematis untuk menyelesaikan suatu program dalam artian lulus dan juga untuk memperoleh ijazah.[17]
Ada 4 unsur komponen kurikulum yaitu: tujuan, isi (bahan pelajaran), strategi pelaksanaan (proses belajar mengajar), dan penilaian (evaluasi).
Adapun komponen tujuan merupakan suatu program yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuan itulah yang dijadikan arah atau acuan segala kegiatan pendidikan yang dijalankan. Berhasil atau tidaknya program pengajaran di Sekolah dapat diukur dari seberapa jauh dan banyaknya pencapaian tujuan-tujuan tersebut. Dalam setiap kurikulum lembaga pendidikan, pasti dicantumkian tujuan-tujuan pendidikan yang akan atau harus dicapai oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Tujuan Pendidikan Nasional yang merupakan pendidikan pada tataran makroskopik, selanjutnya dijabarkan ke dalam tujuan institusional yaitu tujuan pendidikan yang ingin dicapai dari setiap jenis maupun jenjang sekolah atau satuan pendidikan tertentu.
Dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2007 dikemukakan bahwa tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Tujuan pendidikan institusional tersebut kemudian dijabarkan lagi ke dalam tujuan kurikuler; yaitu tujuan pendidikan yang ingin dicapai dari setiap mata pelajaran yang dikembangkan di setiap sekolah atau satuan pendidikan
Di dalam sistem Pendidikan Nasional juga diatur mengenai Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan Standar Nasional Pendidikan, serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Kalau diamati secara seksama antara kurikulum dengan pembelajaran dengan memperhatikan defenisi di atas maka, kedua permasalahan tersebut dapat dikatakan, kurikulum dengan pembelajaran sangat erat hubungannya ibarat pepatah setali mata uang yakni saling berinterkasi satu dengan lainnya. Hali ini dipertegas dengan pendapatnya Mac Donald, menurutnya, sistem persekolahan terbentuk atas empat subsistem, yaitu :
1)      Mengajar merupakan kegiatan atau perlakuan profesional yang diberikan oleh guru kepada peserta didik.
2)      Belajar merupakan kegiatan atau upaya yang dilakukan siswa sebagai respons terhadap kegiatan mengajar yang diberikan oleh guru.
3)      Pembelajaran adalah keseluruhan pertautan kegiatan yang memungkinkan dan berkenaan dengan terjadinya interkasi belajar-mengajar
4)      Kurikulum merupakan suatu rencana yang memberi pedoman atau pegangan dalam proses kegiatan belajar-mengajar.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan inilah yang saat dipakai oleh semua lembaga pendidikan di Indonesia di mana kurikulum tersebut tidak hanya berisi materi pelajaran, struktur kurikulum, jumlah jam tatap muka perminggu tetapi mencakup tentang desain intraksional atau Rencana Program Pembelajaran yang akan digunakan dalam proses belajar-mengajar guru. Sebagaimana diatur oleh Badan Nasional Standar Pendidikan ( BNSP ).

Kompetensi mencakup melakukan sesuatu, tidak hanya pada pengetahuan yang pasif. Kompetensi tidak hanya mengetahui apa yang harus dilakukan, namun juga mengetahui mengapa harus dilakukan. Kompetensi adalah apa yang seseorang mampu kerjakan untuk mencapai hasil yang diinginkan dari satu pekerjaan. Sejalan dengan itu, Drever, D.L (1986), menyatakan bahwa kompetensi adalah kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh dari pendidikan dan atau latihan, sehingga diperoleh keterampilan. Definisi lain menurut Mc Ashan yang dikutip Mulyasa (2004), pengertian kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dirinya, sehingga ia dapat melakukan tindakan dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian pengertian kompetensi itu menggambarkan tentang apa yang harus dilakukan seseorang agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik (technical competency) dan menggambarkan bagaimana seseorang diharapkan berperilaku agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik (behavioural competency).
Hubungan antara Tujuan Pendidikan Islam dan Kurikulum, Falsafah Negara dan keyakinan Bangsa dapat digambarkan dalam bagan berikut:





Ideologi Bangsa

Tujuan Pendidikan Nasional
                                                                 

Falsafah Negara

Tujuan Penidikan Islam
Berdasar pada Al Qu’an dan Hadits

Tujuan Institusional

Kurikulum

Tujuan Mata Pelajaran

Kompetensi
(SK, KD, SPHB)

Insan Kamil
 





















4.      Analisis
Kompetensi adalah apa yang seseorang mampu kerjakan untuk mencapai hasil yang diinginkan dari suatu pekerjaan. Kompetensi harus disesuaikan dengan Tujuan Pendidikan Nasional dan Tujuan Pendidikan Islam, karena memang merupakan turunan darinya.
Tujuan Pendidikan Nasional yang merupakan tujuan yang didasarkan pada Falsafah Negara dan Ideologi Bangsa haruslah sejalan dan tidak ada pertentangan diantaranya. Tujuan Pendidikan Islam pun harus sejalan dengan Tujuan Pendidikan Nasional yang mana tujuan tersebut adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” .
Tujuan Pendidikan Islam yaitu terciptanya Insan Kamil atau manusia sempurna, hal ini senada dengan tujuan Pendidikan Nasional yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa.
Tujuan Pendidikan Nasional berakar pada Kebudayaan Bangsa dan berdasar pada Falsafah Negara. Pada hakikatnya Falsafah Negara merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang, atau sekelompok orang. Falsafah bertingkat dari mulai adat istiadat kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Tujuan Pendidikan Islam dan Tujuan Pendidikan Nasional harus sejalan dengan falsafah karena sudah merupakan perenungan dari kebudayaan Bangsa dan sudah diyakini kebenarannya.
Tujuan Pendidikan Nasional diturunkan dalam Tujuan Pendidikan Islam, dan dari tujuan Pendididikan Islam nantinya Tujuan tersebut diperinci dijabarkan melalui Tujuan Institusi terkait yang natinya dilanjutkan melalui kurikulum, dan diturunkan mealui tujuan mata pelajaran, dilanjutkan dengan tujuan Satuan Pelajaran dan diukur keberhasilannya melalui Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Standar Pencapaian Hasil Belajar. Dalam hal ini di uji kompetensi yang seharusnya sudah di miliki, apakah sudah sesuai dengan yang diharapkan atau belum mencukupi standar kompetensi yang telah ditentukan.

Tujuan Nasional haruslah berdasarkan pada Ideologi Bangsa dan berakar pada Falsafah Negara. Tujuan Pendidikan Islam pun harus diturunkan dan tidak melenceng dari Tujuan Nasional. Adan dari keseluruhan proses yang ada dari mulai Tujuan Pendidikan Nasional, Tujuan Pendidikan Islam, Kurikulum, Tujuan Mata Pelajaran dan Tujuan Satuan Mata pelajaran harus senafas dan senada agar tidak terjadi kesenjangan nantinya dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Standar peserta didik dan tidak ada kesenjangan dengan keyakinan serta kebudayaan yang ada dalam masyarakat.



III.     PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasannya Ada keterkaitan antara Tujuan Pendidikan nasional, Tujuan Pendidikan Islam, Kompetensi, Falsafah Negara dan Kepercayaan Bangsa.
Untuk mengukur kompetensi dari peserta didik maka harus ada kebersinambungan diantara keseluruhannya. Perumusan Tujuan Pendidikan Nasional harus berdasar pada Falsafah Negara dan berakar pada ideologi Bangsa. Tujuan Pendidikan Islam nantinya diwujudkan atau diturunkan melalui Tujuan Mata Pelajaran yang diteruskan melalui tujuan satuan pelajaran yang terumuskan dalam Standar kompetensi, Kompetensi dasar dan Standar Pencapaian hasil belajar.
Melalui Kompetensi Dasar ini natinya diketahui apakah kompetensi yang diharapkan sudah tercapai ataukah belum dan harus ada evaluasi. Dari sini juga dapat terlihat sudahkah Tujuan dari pendidikan Islam yang senafas dengan tujuan Nasional ini sesuai den gan yang diharapkan ataukah masih ada kesenjangan.



DAFTAR PUSTAKA
Arifin, M., ilmu Pendidikan Islam, Tinjauan Teoretis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner. Jakarta: PT. Bumi Aksara. 2003
Daradjat, Zakiyah, dkk. Ilmu Pendidikan Islam . Jakarta: PT. Bumi Aksara. 2011
Dipoyudo, Kirdi. Pancasila Arti dan Pelaksanaanya Jakarta: Yayasan Proklamasi CSIS. 1984
Djamarah , Saiful Bakri. Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru. Surabaya: Usaha Nasional. 1994
Kaelani, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paramadina. tt
Mulyasa, E. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2007
Muhadjir, Noeng. Ilmu Pendidikan dan Perubahan Sosial: Teori Pendidikan Pelaku Sosial Kreatif, Yogyakarta; Rake Sarasin,2000
Ramayulis. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia. 2006
Rasyidin, Al., dan Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam, Pendekatan Historis, Teoritis dan Praktis. Jakarta; PT. Ciputat Press. 2005
Saud, Saefudin, Pengembangan Profesi Guru . Bandung: CV. Alfabeta. 2009
Setiadi, Elly M. Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi . Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003
Setijo, Pandji. Pendidikan Pancasila, Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Jakarta: PT. Grasindo. 2010
Sudjana, Nana.  Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum Disekolah. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2002
The 2nd Conference on Muslim Education, International Seminar on Islamic Concepts and Curricula, Recommendation, 15-20, March 1980, Islamabad.
Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dan penjelasannya, Cet. I Yogyakarta: Media Wacana Press. 2003



[1] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, cet. Ke-5 (Jakarta: Kalam Mulia, 2006), 133
[2] Noeng Muhadjir, ilmu pendidikan dan perubahan sosial: teori pendidikan pelaku sosial kreatif, Yogyakarta; Rake Sarasin,2000
[3] Lihat Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dan penjelasannya, Cet. I (Yogyakarta: Media Wacana Press, 2003), hlm. 12
[4] M. Arifin, ilmu Pendidikan Islam, Tinjauan Teoretis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003) hlm. 27-28
[5] The 2nd Conference on Muslim Education, International Seminar on Islamic Concepts and Curricula, Recommendation, 15-20, March 1980, Islamabad.
[6] Zakiyah Daradjat, dkk. Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2011) hlm. Ibid,. 29
[7] Saiful Bakri Djamarah, Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru, (Surabaya: Usaha Nasional, 1994), hlm. 33
[8] Saefudin Saud, Pengembangan Profesi Guru (Bandung: CV. Alfabeta, 2009) hlm. 44
[9] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007) hlm.26
[10] Elly M. Setiadi Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003) hlm. 153
[11] Pandji Setijo, Pendidikan Pancasila, Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. (Jakarta: PT. Grasindo, 2010) set. IV, hlm. 78-79
[12] Al Rasyidin dan Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam, Pendekatan Historis, Teoritis dan Praktis (Jakarta; PT. Ciputat Press, 2005) hlm. 58
[13] Ibid., hlm. 167
[14] Kirdi dipoyudo, Pancasila Arti dan Pelaksanaanya (Jakarta: Yayasan Proklamasi CSIS, 1984) hlm. 11-12
[15] Ibid., hlm. 91
[16] Kaelani, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia (Yogyakarta: Paramadina), hlm. 55-56
[17] Nana Sudjana,  Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum Disekolah (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2002) hlm. 

No comments:

Post a Comment