I.
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan hal yang sangat urgent dalam sebuah
masyarakat, terutama Bangsa dan Negara. Tanpa adanya pendidikan maka tidak akan
ada progress dalam kehidupan dan semua bersifat stagnan. Tanpa adanya
pendidikan juga akan membuat suatu negara semakin ketinggalan dari negara –
negara lain. Permasalahan – permasaalahan yang ada pun tidak akan dapat
terselesaikan.
Dalam pendidikan haruslah ada tujuan yang ingin dicapai, atau
dengan kata lain harus ada kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh peserta
didik agar pendidikan tersebut berarah dan memiliki arti. Tujuan pendidikan
yang dirumuskan pun haruslah didasarkan pada tujuan masyarakat, atau dengan
kata lain tujuan pendidikan dirumuskan dengan berdasar pada Falsafah negara dan
Ideologi Bangsa. Karena jika tidak ada kesinambungan diantaranya, maka akan
terjadi kesenjangan.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai Hubungan antara Tujuan
Pendidikan Islam, Tujuan Pendidikan Nasional, Kompetensi, Falsafah Negara dan
Keyakinan Bangsa. untuk mengetahui keterkaitan dari masing- masing hal
tersebut.
Secara Terminologis,
Tujuan adalah arah, haluan, jurusan, maksud, atau tujuan adalah sasaran
yang akan dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang yang melakukan sesuatu
kegiatan. Atau menurut Zakiah Darajat, tujuan adalah sesuatu yang diharapkan
tercapai setelah suatu usaha atau kegiatan selesai.[1] Tujuan
pendidikan adalah suatu yang diharapkan tercapai setelah sesuatu atau kegiatan
selesai. Artinya, tujuan merupakan kehendak seseorang untuk mendapatkan dan
mengerti serta memanfaatkannya bagi kebutuhan dirinya sendiri atau untuk orang
lain.
Pendidikan
adalah upaya normatif. Upaya normatif adalah jalan atau strategi untuk mencapai
tujuan yang apabila ditelaah dari segi nilai hidup manusia dapat diterima.
Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan pendidikan adalah terjadinya tingkat
perkembangan tingkat perkembangan yang normatif lebih baik pada peserta didik.
Tingkat perkembangan yang normatif lebih baik, mendeskripsikan kepada kita
bahwa tujuan baik yang hendak dijangkau dilihat dari segi cita sangat jauh. Melalui
pendidikan diupayakan agar peserta didik dapat terbantu mendekati tujuan ideal
yang dicita-citakan.
Dilihat dari
segi filosofis, tujuan pendidikan dapat dibedakan menjadi tiga yaitu a) tujuan
baik yang berfungsi sebagai alat (instrumental values) untuk mencapai
tujuan lain, seperti tujuan agar pandai membaca, fungsinya sebagai alat untuk
mencapai (tujuan) pengetahuan yang lebih luas: b) tujuan yang berada dalam peserta itu sendiri.
Tujuan itu tidak lain adalah mempertumbuhkan atau memperkembangkan (pemahaman)
peserta didik. Bertambah cerdas merupakan tujuan yang yang interinsik berada
dalam diri peserta didik itu sendiri: c) tujuan yang ideal adalah sesuatu yang
berada diluar peserta didik, yaitu terlaksananya dan terwujudnya perilaku dan
watak terpuji yang bernilai tinggi dalam kehidupan yang disebut dengan istilah living
values dan practical values.[2]
Undang- Undang
No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional (SISDIKNAS) pasal 3
menjelaskan, bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]
Tujuan
insidental merupakan peristiwa tertentu yang direncanakan, akan tetapi dapat
dijadikan sasaran dari proses pendidikan pada tingkat tertentu. Dilihat dari
pendekatan sistem instruksional tertentu, pendidikan Islam bisa dibagi dalam
beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:
a.
Tujuan
instruksional khusus (TIK), diarahkan pada setiap bidang studi yang harus dikuasai
dan diamalkan oleh peserta didik.
b.
Tujuan
instruksional umum (TIU), diarahkan pada penguasaan atau pengalaman suatu
bidang studi secara umum atau garis besarnya sebagai suatu kebulatan.
c.
Tujuan
kurikuler, yang ditetapkan untuk dicapai melalui garis- garis besar program
pengajaran di tiap institusi pendidikan.
d.
Tujuan
institusional, adalah tujuan yang ingin dicapai menurut program pendidikan di
tiap sekolah atau lembaga pendidikan tertentu secara bulat seperti tujuan
institusional SLTP/ SLTA.
Tujuan Umum
Pendidikan atau Tujuan Pendidikan Nasional, adalah cita- cita hidup yang
ditetapkan untuk dicapai melalui proses kependidikan dengan berbagai cara atau
sistem, baik sistem formal (sekolah), sistem nonformal (nonklasikal dan
nonkurikuler), maupun sistem informal (yang tidak terkait oleh formalitas program,
waktu, ruang dan materi).
Tujuan akhir
dari pendidikan Islam pada hakikatnya adalah realisasi dari cita- cita ajaran
Islam itu sendiri, yang membawa misi bagi kesejahteraan umat manusia di dunia
dan akhirat.[4]
Tujuan
pendidikan Islam menurut Kongres Pendidikan Islam sedunia di Islamabad tahun
1980, adalah pendidikan harus merealisasikan cita- cita (idealitas) islami yang
mencakup pengembangan kepribadian muslim yang bersifat menyeluruh secara
harmonis berdasarkan potensi psikologis dan fisiologis (jasmaniah) manusia
mengacu kepada keimanan dan ilmu pengetahuan secara berkeseimbangan sehingga
terbentuklah manusia muslim yang paripurna yang berjiwa tawakkal (menyerahkan
diri) secara total kepada Allah SWT sebagaimana Firman Allah yang menyatakan:[5]
yang artinya “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan
matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam (Q.S.
Al An’am: 162)”.
Dari beberapa
definisi yang ada dapat dikatakan bahwa Pendidikan Islam mempunyai arti pembentukan
kepribadian muslim, yang diharapkan terwujud dalam diri seseorang setelah
mengalami pendidikan Islam secara keseluruhan, yaitu kepribadian seseorang yang
membuatnya menjadi “Insan Kamil” dengan pola takwa Insan Kamil
artinya manusia yang utuh rohani dan jasmani, dapat hidup dan berkembang secara
wajar dan normal karena takwanya kepada Allah SWT.[6]
Kompetensi
sebagai konsep dapat diartikan secara etimologis dan terminologis. Dalam
pengertian etimologis kompetensi berasal dari bahasa Inggris, yakni, competency
yang berarti kecakapan atau kemampuan. Dapat pula dikatakan bahwa kompetensi
kewenangan (kekuasaan) sesuatu.[7]
Adapun secara definitif, kompetensi adalah suatu tugas yang memadai atau
pemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang di tuntut
oleh jabatan seseorang. Dengan kata lain kompetensi menunjukkan tindakan
(kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan- tujuannya secara memuaskan
berdasarkan kondisi (prasyarat) yang diharapkan.
Charles (1994)
mengemukakan bahwa; competency as personal performance which satisfactorily
meets the objective for a desired condition (kompetensi merupakan perilaku
yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi
yang diharapkan).[8]
Kompetensi
merupakan komponen utama dari standar profesi di samping kode etik sebagai
regulasi perilaku profesi yang di tetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan
tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku yang terkait
dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta
memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan
cara- cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien.
Kompetensi bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya melainkan suatu proses
yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning process).[9]
Tujuan
pendidikan Islam seperti yang telah di bahas di atas adalah terciptanya “Insan
Kamil”. “Insan Kamil” merupakan sosok manusia sempurna yang tak mudah untuk
membentuknya dan membutuhakn proses panjang, teknis dan perjalanan yang tidak
mudah. Tujuan dari pendidikan Islam yang sangat mulia ini sendiri
merupakan turunan dari Tujuan Nasional.
Tujuan Pendidikan
secara umum dapat dilihat sebagai berikut:
1)
Tujuan
pendidikan terdapat dalam UU No. 2 Tahun 1985 yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan dan bertaqwa
kepada Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa.
2) Tujuan Pendidikan Nasional menurut TAP MPR NO
II/MPR/1993 yaitu Meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin,
beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional
juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan memepertebal rasa cinta tanah air,
meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawaan sosial, serta kesadaran pada
sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi masa
depan.
3)
TAP MPR No
4/MPR/1975, Tujuan Pendidikan adalah membangun di bidang pendidikan didasarkan
atas falsafah negara pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia
pembangun yang berpancasila dan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan
rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan
kreatifitas dan tanggung jawab dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh
tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi
pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai
dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
Terlihat dari
Tujuan Pendidikan Nasional dalam TAP MPR No
4/MPR/1975 tertulis bahwa “Tujuan Nasional
bertujuan membangun di bidang pendidikan didasarkan
atas Falsafah Negara Pancasila dan...”. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa
memang terdapat kaitan antara Tujuan Pendidikan Nasional dengan Falsafah
Negara.
Filsafat Negara
Indonesia adalah Pancasila, yang diakui oleh Bangsa Indonesia sebagai pandangan
hidup.[10]
Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan
dalam hal sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari- hari dalam
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai filsafat hidup
bangsa tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa
Indonesia. Pancasila yang merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia mengandung
nilai- nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Nilai dasar
yang dimaksud adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai
kerakyatan, dan nilai keadilan sosial yang tata urutannya termuat dalam aline
IV, pembukaan UUD 1945 (sesudah tanggal 18 Agustus 1945).
Sebagai
falsafah hidup bangsa Indonesia, Filsafat Pancasila dapat diartikan sebagai
kemampuan rohani bangsa Indonesia melakukan pemikiran - pemikiran yang sedalam -
dalamnya tentang kebenaran Pancasila sebagai landasan dasar falsafah kehidupan
bangsa Indonesia sehingga hasilnya adalah memperoleh suatu kebenaran yang
sesungguh- sungguhnya dan hakiki dari arti nilai- nilai Pancasila.[11]
Dengan demikian Pancasila harus dijadikan
pedoman dalam penentuan tujuan pendidikan Islam, mengingat tujuan Pendidikan
Islam merupakan turunan dari Tujuan Pendidikan Nasional yang mengerucut pada
Pancasila sebagai Falsafah Negara.
Falsafah
memiliki peran memberikan arah dan kompas tujuan pendidikan Islam, dengan dasar
filosofis, sehingga susunan kurikulum pendidikan Islam mengandung suatu
kebenaran, terutama dari sisi nilai- nilai sebagai pandangan hidup yang
diyakini kebenarannya.[12]
Keyakinan suatu
bangsa, dapat dikatakan juga sebagai sebuah ideologi suatu bangsa. Ideologi
berasal dari kata Yunani idein yang berarti melihat, atau idea
yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran, dan kata logia
yang berarti ajaran. Dengan demikian Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang
gagasan dan buah pikiran atau science ideas.
Pengertian
ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan, serta
kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang
dalam berbagai bidang kehidupan.
Yaitu mengacu
kepada ideologi bangsa kita yakni Pancasila dan berdasarkan kepada UUD 1945.
Dan intinya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai
ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu
hasil perenungan atau pemikiran seseorang, atau sekelompok orang. Pancasila di
tingkat dari mulai adat istiadat kebudayaan serta nilai religius yang terdapat
dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.[13]
Bangsa dan Negara
RI dengan ideologi Pancasila memiliki arti cita- cita atau pandangan dalam
mendukung tercapainya Tujuan Nasional RI.
Setiap bangsa
dalam melanjutkan keberadaan serta eksistensinya selalu berusaha memelihara
ideologinya agar bangsa itu tidak kehilangan ideologi yang dianutnya, berarti tidak kehilangan identitas Nasionalnya.
Demikian juga Bangsa Indonesia yang mempertahankan Pancasila sebagai
Ideologinya. Penetapan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia itu pertama-
tama berarti bahwa negara Indonesia dibangun atas dasar moral kodrati (natural
morals). Oleh karena kita harus tunduk padanya dan wajib membela
serta melaksanakannya, baik dalam susunan, maupun dalam kehidupannya.[14]
Ideologi
Pancasila memiliki arti sebagai keseluruhan Pandangan, cita- cita maupun
keyakinan dan nilai- nilai Bangsa Indonesia yang secara normatif perlu
diwujudkan dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara guna menjunjung
tercapainya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[15]
Filsafat
sebagai pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara epistemologis
kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia,
masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman
bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan
kehidupan. Filsafat dalam pengertian yang demikian ini telah menjadi suatu
sistem cita- cita atau keyakinan – keyakinan (believe system) yang telah
menyangkut praksis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau
suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupannya. Hal itu berarti
bahwa filsafat telah beralih dan menjelama menjadi ideologi.
Tiap
ideologi sebagai suatu rangkaian kesatuan cita- cita yang mendasar dan
menyeluruh yang jalin - menjalin menjadi suatu sistem pemikiran (system of
Thought) yang logis, adalah sumber kepada filsafat. Dengan lain kata,
ideologi sebagai suatu system of thought mencari nilai, norma dan cita-
cita yang bersumber kepada filsafat, yang bersifat mendasar dan nyata untuk diaktualisasikan artinya secara
potensial mempunyai kemungkinan pelaksanaan yang tinggi, sehingga dapat memberi
pengaruh positif, karena mampu membangkitkan dinamika masyarakat tersebut
secara nyata ke arah kemajuan. Ideologi dapat dikatakan juga sebagai konsep
operasionalisasi dari suatu pandangan hidup atau filsafat hidup akan merupakan
norma ideal yang melandasi ideologi, karena norma itu akan dituangkan dalam
perilaku, juga dalam kelembagaan soaial, politik, ekonomi, pertahanan keamanan,
dan sebagainya. Jadi filsafat sebagai dasar dan sumber bagi perumusan ideologi
yang juga menyangkut strategi dan doktrin, dalam mengahadapi permasalahan yang
timbul di dalam kehidupan bangsa dan negara: termasuk di dalamnya menentukan
sudut pandang dan sikap dalam menghadapi berbagai aliran atau sistem filsafat
yang lain.[16]
Tujuan Pendidikan
Nasional yang merupakan “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” merupakan Tujuan secara
umum yang nantinya diturunkan dalam Tujuan Pendidikan Islam yaitu “terciptanya Insan
Kamil” yang tujuan tersebut di dasarkan pada Al Qur’an dan Al Hadits.
Tujuan Pendidikan Islam tersebut nantinya diturunkan ke dalam sebuah kurikulum.
Kurikulum
merupakan seperangkat / sistem rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman untuk dalam aktivitas
belajar mengajar.
Dapat
dikatakan bahwa kurikulum merupakan beberapa peraturan dan juga rencana yang
ada dalam suatu pembelajaran, terkait dengan materi yang akan dan seharusnya
ada dan digunakan dalam suatu pembelajaran. Kurikulum dituangkan dalam sejumlah
mata pelajaran yang disusun secara sistematis untuk menyelesaikan suatu program
dalam artian lulus dan juga untuk memperoleh ijazah.[17]
Ada 4 unsur komponen kurikulum yaitu: tujuan, isi (bahan pelajaran),
strategi pelaksanaan (proses belajar mengajar), dan penilaian (evaluasi).
Adapun komponen
tujuan merupakan suatu program yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan
pendidikan. Tujuan itulah yang dijadikan arah atau acuan segala kegiatan
pendidikan yang dijalankan. Berhasil atau tidaknya program pengajaran di
Sekolah dapat diukur dari seberapa jauh dan banyaknya pencapaian tujuan-tujuan
tersebut. Dalam setiap kurikulum lembaga pendidikan, pasti dicantumkian
tujuan-tujuan pendidikan yang akan atau harus dicapai oleh lembaga pendidikan
yang bersangkutan.
Tujuan Pendidikan
Nasional yang merupakan pendidikan pada tataran makroskopik, selanjutnya
dijabarkan ke dalam tujuan institusional yaitu tujuan pendidikan yang ingin
dicapai dari setiap jenis maupun jenjang sekolah atau satuan pendidikan
tertentu.
Dalam
Permendiknas No. 22 Tahun 2007 dikemukakan bahwa tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum
pendidikan berikut.
Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Tujuan
pendidikan institusional tersebut kemudian dijabarkan lagi ke dalam tujuan
kurikuler; yaitu tujuan pendidikan yang ingin dicapai dari setiap mata
pelajaran yang dikembangkan di setiap sekolah atau satuan pendidikan
Di dalam sistem
Pendidikan Nasional juga diatur mengenai Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional
Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik,
dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan
penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,
tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
dan pembiayaan. Pengembangan Standar Nasional Pendidikan, serta pemantauan dan
pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan
standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Kalau diamati
secara seksama antara kurikulum dengan pembelajaran dengan memperhatikan
defenisi di atas maka, kedua permasalahan tersebut dapat dikatakan, kurikulum
dengan pembelajaran sangat erat hubungannya ibarat pepatah setali mata uang
yakni saling berinterkasi satu dengan lainnya. Hali ini dipertegas dengan
pendapatnya Mac Donald, menurutnya, sistem persekolahan terbentuk atas empat
subsistem, yaitu :
1)
Mengajar
merupakan kegiatan atau perlakuan profesional yang diberikan oleh guru kepada
peserta didik.
2)
Belajar
merupakan kegiatan atau upaya yang dilakukan siswa sebagai respons terhadap
kegiatan mengajar yang diberikan oleh guru.
3)
Pembelajaran
adalah keseluruhan pertautan kegiatan yang memungkinkan dan berkenaan dengan
terjadinya interkasi belajar-mengajar
4)
Kurikulum
merupakan suatu rencana yang memberi pedoman atau pegangan dalam proses
kegiatan belajar-mengajar.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan inilah yang saat dipakai oleh semua lembaga pendidikan
di Indonesia di mana kurikulum tersebut tidak hanya berisi materi pelajaran,
struktur kurikulum, jumlah jam tatap muka perminggu tetapi mencakup tentang
desain intraksional atau Rencana Program Pembelajaran yang akan digunakan dalam
proses belajar-mengajar guru. Sebagaimana diatur oleh Badan Nasional Standar
Pendidikan ( BNSP ).
Kompetensi mencakup
melakukan sesuatu, tidak hanya pada pengetahuan yang pasif. Kompetensi tidak
hanya mengetahui apa yang harus dilakukan, namun juga mengetahui mengapa harus
dilakukan. Kompetensi adalah apa yang seseorang mampu kerjakan untuk mencapai
hasil yang diinginkan dari satu pekerjaan. Sejalan dengan itu, Drever, D.L
(1986), menyatakan bahwa kompetensi adalah kemampuan melaksanakan sesuatu yang
diperoleh dari pendidikan dan atau latihan, sehingga diperoleh keterampilan.
Definisi lain menurut Mc Ashan yang dikutip Mulyasa (2004), pengertian
kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang
yang telah menjadi bagian dirinya, sehingga ia dapat melakukan tindakan dengan
sebaik-baiknya. Dengan demikian pengertian kompetensi itu menggambarkan tentang
apa yang harus dilakukan seseorang agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan
baik (technical competency) dan menggambarkan bagaimana seseorang
diharapkan berperilaku agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik (behavioural competency).
Hubungan antara Tujuan Pendidikan Islam dan Kurikulum, Falsafah Negara dan
keyakinan Bangsa dapat digambarkan dalam bagan berikut:
Ideologi
Bangsa
|
Tujuan
Pendidikan Nasional
|
Falsafah
Negara
|
Tujuan
Penidikan Islam
Berdasar pada Al Qu’an dan Hadits
|
Tujuan Institusional
|
Kurikulum
|
Tujuan Mata Pelajaran
|
Kompetensi
(SK, KD,
SPHB)
|
Insan Kamil
|
4.
Analisis
Kompetensi
adalah apa yang seseorang mampu kerjakan untuk mencapai hasil yang diinginkan
dari suatu pekerjaan. Kompetensi harus disesuaikan dengan Tujuan Pendidikan
Nasional dan Tujuan Pendidikan Islam, karena memang merupakan turunan darinya.
Tujuan
Pendidikan Nasional yang merupakan tujuan yang didasarkan pada Falsafah Negara
dan Ideologi Bangsa haruslah sejalan dan tidak ada pertentangan diantaranya.
Tujuan Pendidikan Islam pun harus sejalan dengan Tujuan Pendidikan Nasional
yang mana tujuan tersebut adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” .
Tujuan
Pendidikan Islam yaitu terciptanya Insan Kamil atau manusia sempurna,
hal ini senada dengan tujuan Pendidikan Nasional yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan dan bertaqwa kepada Tuhan yang
Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan kerampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa.
Tujuan
Pendidikan Nasional berakar pada Kebudayaan Bangsa dan berdasar pada Falsafah
Negara. Pada hakikatnya Falsafah Negara merupakan suatu hasil perenungan
atau pemikiran seseorang, atau sekelompok orang. Falsafah bertingkat dari mulai
adat istiadat kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan
hidup masyarakat Indonesia. Tujuan Pendidikan Islam dan Tujuan Pendidikan
Nasional harus sejalan dengan falsafah karena sudah merupakan perenungan dari kebudayaan
Bangsa dan sudah diyakini kebenarannya.
Tujuan
Pendidikan Nasional diturunkan dalam Tujuan Pendidikan Islam, dan dari tujuan
Pendididikan Islam nantinya Tujuan tersebut diperinci dijabarkan melalui Tujuan
Institusi terkait yang natinya dilanjutkan melalui kurikulum, dan diturunkan
mealui tujuan mata pelajaran, dilanjutkan dengan tujuan Satuan Pelajaran dan
diukur keberhasilannya melalui Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan
Standar Pencapaian Hasil Belajar. Dalam hal ini di uji kompetensi yang
seharusnya sudah di miliki, apakah sudah sesuai dengan yang diharapkan atau belum
mencukupi standar kompetensi yang telah ditentukan.
Tujuan Nasional
haruslah berdasarkan pada Ideologi Bangsa dan berakar pada Falsafah Negara.
Tujuan Pendidikan Islam pun harus diturunkan dan tidak melenceng dari Tujuan
Nasional. Adan dari keseluruhan proses yang ada dari mulai Tujuan Pendidikan
Nasional, Tujuan Pendidikan Islam, Kurikulum, Tujuan Mata Pelajaran dan Tujuan
Satuan Mata pelajaran harus senafas dan senada agar tidak terjadi kesenjangan
nantinya dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Standar peserta didik dan
tidak ada kesenjangan dengan keyakinan serta kebudayaan yang ada dalam
masyarakat.
III.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan
di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasannya Ada keterkaitan antara Tujuan
Pendidikan nasional, Tujuan Pendidikan Islam, Kompetensi, Falsafah Negara dan
Kepercayaan Bangsa.
Untuk mengukur
kompetensi dari peserta didik maka harus ada kebersinambungan diantara
keseluruhannya. Perumusan Tujuan Pendidikan Nasional harus berdasar pada
Falsafah Negara dan berakar pada ideologi Bangsa. Tujuan Pendidikan Islam
nantinya diwujudkan atau diturunkan melalui Tujuan Mata Pelajaran yang
diteruskan melalui tujuan satuan pelajaran yang terumuskan dalam Standar
kompetensi, Kompetensi dasar dan Standar Pencapaian hasil belajar.
Melalui
Kompetensi Dasar ini natinya diketahui apakah kompetensi yang diharapkan sudah
tercapai ataukah belum dan harus ada evaluasi. Dari sini juga dapat terlihat
sudahkah Tujuan dari pendidikan Islam yang senafas dengan tujuan Nasional ini
sesuai den gan yang diharapkan ataukah masih ada kesenjangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin, M., ilmu
Pendidikan Islam, Tinjauan Teoretis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan
Interdisipliner. Jakarta: PT. Bumi Aksara. 2003
Daradjat, Zakiyah,
dkk. Ilmu Pendidikan Islam . Jakarta: PT. Bumi Aksara. 2011
Dipoyudo,
Kirdi. Pancasila Arti dan Pelaksanaanya Jakarta: Yayasan Proklamasi
CSIS. 1984
Djamarah , Saiful
Bakri. Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru. Surabaya: Usaha Nasional. 1994
Kaelani, Filsafat
Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paramadina. tt
Mulyasa, E. Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2007
Muhadjir,
Noeng. Ilmu Pendidikan dan Perubahan Sosial: Teori Pendidikan Pelaku Sosial
Kreatif, Yogyakarta; Rake Sarasin,2000
Ramayulis. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia.
2006
Rasyidin, Al.,
dan Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam, Pendekatan Historis, Teoritis
dan Praktis. Jakarta; PT. Ciputat Press. 2005
Saud, Saefudin,
Pengembangan Profesi Guru . Bandung: CV. Alfabeta. 2009
Setiadi, Elly
M. Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi . Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003
Setijo, Pandji.
Pendidikan Pancasila, Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Jakarta: PT.
Grasindo. 2010
Sudjana,
Nana. Pembinaan dan Pengembangan
Kurikulum Disekolah. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2002
The
2nd Conference on Muslim Education, International Seminar on Islamic Concepts
and Curricula, Recommendation, 15-20,
March 1980, Islamabad.
Undang-
Undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dan penjelasannya, Cet. I Yogyakarta: Media Wacana Press. 2003
[1] Ramayulis, Ilmu
Pendidikan Islam, cet. Ke-5 (Jakarta: Kalam Mulia, 2006), 133
[2] Noeng
Muhadjir, ilmu pendidikan dan perubahan sosial: teori pendidikan pelaku
sosial kreatif, Yogyakarta; Rake Sarasin,2000
[3] Lihat
Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dan penjelasannya, Cet. I
(Yogyakarta: Media Wacana Press, 2003), hlm. 12
[4] M.
Arifin, ilmu Pendidikan Islam, Tinjauan Teoretis dan Praktis Berdasarkan
Pendekatan Interdisipliner, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003) hlm. 27-28
[5] The
2nd Conference on Muslim Education, International Seminar on Islamic Concepts
and Curricula, Recommendation, 15-20, March 1980, Islamabad.
[6] Zakiyah
Daradjat, dkk. Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2011)
hlm. Ibid,. 29
[7] Saiful
Bakri Djamarah, Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru, (Surabaya: Usaha
Nasional, 1994), hlm. 33
[8] Saefudin
Saud, Pengembangan Profesi Guru (Bandung: CV. Alfabeta, 2009) hlm. 44
[9] E.
Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2007) hlm.26
[10] Elly M.
Setiadi Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi (Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003) hlm. 153
[11] Pandji
Setijo, Pendidikan Pancasila, Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. (Jakarta:
PT. Grasindo, 2010) set. IV, hlm. 78-79
[12] Al
Rasyidin dan Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam, Pendekatan Historis,
Teoritis dan Praktis (Jakarta; PT. Ciputat Press, 2005) hlm. 58
[13] Ibid.,
hlm. 167
[14] Kirdi
dipoyudo, Pancasila Arti dan Pelaksanaanya (Jakarta: Yayasan Proklamasi
CSIS, 1984) hlm. 11-12
[15] Ibid.,
hlm. 91
[16]
Kaelani, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia (Yogyakarta:
Paramadina), hlm. 55-56
[17]
Nana Sudjana,
Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum Disekolah (Bandung: Sinar Baru
Algesindo, 2002) hlm.
No comments:
Post a Comment